JAKARTA - Indonesia bersama tujuh negara Arab dan Islam mengeluarkan pernyataan bersama yang mengecam keras tindakan pendudukan Israel yang menutup akses ke kompleks Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif. Langkah provokatif Israel tersebut dinilai mencederai kesucian bulan Ramadan dan melanggar hukum internasional.
Pernyataan bersama ini dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri dari delapan negara, yakni Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki.
“Mengutuk tindakan otoritas pendudukan Israel yang terus menutup gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif bagi para jemaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadan,” tulis sikap resmi para Menlu yang dibagikan melalui media sosial resmi X Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (12/3/2026).
Para Menlu menegaskan bahwa pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya, ditambah dengan pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang ke tempat-tempat ibadah lain di kota tua tersebut, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, serta prinsip akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah.