Tangkap Pengedar, Polres Jaktim Sita 7 Kg Ganja

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Selasa 27 April 2021 19:13 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

Adapun sabu 2,3 gram, sambung dia, dari pengakuan S, itu tidak untuk dijual kembali. "Kita amankan S saat itu dua sedang menggunakan sabu," ucapnya.

Sementara menurut pengakuan S, ganja didapatnya dari daerah Medan Sumatera Utara. Sedangkan sabu yang dipakainya didapat dari Palembang, Sumatera Selatan.

"Kita lakukan pengembangan terhadap hasil pengungkapan ini untuk meringkus bandar besar yang memasok ganja dan sabu kepada kedua tersangka," katanya.

Baca Juga : BNN Musnahkan 74 Kg Sabu, 41 Kg Ganja dan Puluhan Ribu Ekstasi

Atas perbuatan keduanya, WSW alias Windi dan S dijerat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman untuk keduanya, kata Erwin, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya