JAKARTA - Sekelompok massa yang mengatasnamakan komunitas masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Ustadz Yahya Waloni ke Bareskrim Polri. Ustadz Yahya Waloni dilaporkan terkait dugaan penistaan agama.
Laporan itu diterima dengan registrasi perkara dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator masyarakat Cinta Pluralisme, Christian dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Baca Juga: Bareskrim Sebut Joseph Paul Zhang Ada di Antara Jerman & Belanda
Ceramah Yahya yang diperkarakan ialah saat dirinya menyebut injil fiktif serta palsu. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan ujaran kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.