Geledah Ruangan Azis Syamsuddin di DPR, Ketua KPK: Kami Tidak Pandang Bulu

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 28 April 2021 19:53 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan tak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal itu menyusul adanya penggeledahan yang dilakukan di ruangan Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

"KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:  Gedung DPR Diacak-acak Penyidik KPK, Ini Penjelasan Firli Bahuri

Menurut Firli, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti dan seseorang dapat menjadi tersangka selalu didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi.

"Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan terkait kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial dan seorang pengacara, Maskur Husain.

AKP Stepanus Robin bersama Maskur Husain diduga menerima suap sebesar Rp1,3 miliar dari Syahrial. Suap itu bertujuan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan suap terkait jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang disinyalir melibatkan Syahrial.

Baca Juga:  KPK Ungkap Peran Azis Syamsuddin di Balik Pertemuan Oknum Penyidik dan Wali Kota Tanjungbalai

Awalnya, M Syahrial sepakat menyiapkan dana Rp1,5 miliar untuk Robin dan Maskur Husain agar bisa menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan tersebut. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar Aziz Syamsuddin.

Namun, dari kesepakatan awal Rp1,5 miliar, AKP Robin dan Maskur baru menerima uang suap total Rp1,3 miliar. Uang itu ditransfer M Syahrial ke rekening bank milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Selain suap dari M Syahrial, AKP Robin diduga juga telah menerima uang atau gratifikasi dari pihak lain sejak Oktober 2020 sampai April 2021 sebesar Rp438 juta. Gratifikasi sebesar Rp438 juga itu ditampung melalui rekening Riefka Amalia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya