Polri Belum Keluarkan Surat Penahanan Munarman

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 11:06 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan belum mengeluarkan surat perintah penahanan untuk eks Sekretaris Umum FPI, Munarman sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

"Penyidik Densus belum mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Baca juga:  Terseret Kasus Munarman, UIN Jakarta Siap Dimintai Keterangan

Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki waktu hingga 21 hari untuk melakukan proses pendalaman. Hal itu dalam Undang-Undang anomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme.

Bahwasannya, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk 14 hari pertama.

Baca juga:  Polri Tegaskan Status Tersangka Munarman Sejak 20 April 2021

Kemudian pada Pasal 28 ayat (2) disebutkan, apabila waktu penangkapan tak cukup maka penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk jangka waktu paling lama tujuh hari.

"Penyidik densus 88 memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," ujar Ramadhan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya