Dalam hal ini, Munarman disangka melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Ia diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Penangkapan Munarman juga disebut berkaitan dengan sejumlah kasus baiat di Jakarta, Makassar dan Medan.
"Untuk penetapan tanggal 20 April 2021 kemudian surat perintah penangkapan tanggal 27 (April)," tutup Ramadhan.
(Awaludin)