JAKARTA - Polri mempersilahkan pihak mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan kasus dugaan terorisme.
"Langkah yang ditempuh apabila pihak kuasa hukum, atau pihak tersangka mengajukan praperadilan, akan kami hargai," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Polri Belum Keluarkan Surat Penahanan Munarman
Ramadhan menjelaskan, pengajuan praperadilan adalah hak seseorang dalam melakukan upaya hukum. Namun dalam hal ini, Polri bakal siap menyajikan fakta-fakta di proses meja hijau terkait dengan kasus tersebut.
"Kami menghargai pendapat orang. Kami juga menghargai apa yang disampaikan kuasa hukum. Juga kita membuka ruang apabila ada tindakan pihak kepolisian yang mereka anggap keliru, silahkan. Ada jalurnya, jalur praperadilan," ujar Ramadhan.
Baca juga: Terseret Kasus Munarman, UIN Jakarta Siap Dimintai Keterangan