Polri Persilahkan Munarman Ajukan Praperadilan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 12:18 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan (foto: istimewa)
Share :

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya bakal mengambil langkah hukum terkait penangkapan mantan sekertaris FPI Munarman oleh Densus 88.

"Atas penangkapan kemarin Insya Allah kita akan mengajukan praperadilan," kata Aziz saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 28 April 2021.

Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya