JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dalam perkara penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 s/d 2017.
Namun, saat sesi jumpa pers Sri Wahyumi tidak ditampilkan oleh pihak KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa alasan tidak ditampilkannya Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan emosi.
"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ujar Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Kepulauan Talaud ke LP Sukamiskin
Namun, Ali menegaskan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.