JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM) dalam perkara penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014 s/d 2017.
Namun, saat sesi jumpa pers Sri Wahyumi tidak ditampilkan oleh pihak KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa alasan tidak ditampilkannya Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan emosi.
"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ujar Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Kepulauan Talaud ke LP Sukamiskin
Namun, Ali menegaskan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap Sri Wahyumi telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Namun demikian kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegas Ali.
Baca Juga: KPK Kembali Tetapkan Eks Bupati Talaud Tersangka Gratifikasi
Kasus gratifikasi ini bermula saat Sri Wahyumi dilantik sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014 - 2019. Sri Wahyumi diduga berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan dan rumah kediaman pribadi dengan para ketua Pokja pengadaan barang dan jasa kabupaten kepulauan Talaud.
Sri Wahyumi pun selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum dilakukan lelang dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
Sri Wahyumi pun memberikan catatan dalam lembaran kertas kecil berupa tulisan tangan berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan yang ditunjuk langsung. Dan memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10% dari nilai pagu anggaran masing- masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.
"Adapun uang yang diduga telah diterima oleh SWM sejumlah sekitar Rp9,5 Miliar," kata Karyoto.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka Sri Wahyumi selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 April 2021 sampai dengan 18 Mei 2021 di rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Arief Setyadi )