JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang lanjutan kasus perencanaan dan pembunuhan terhadap terdakwa John Kei Cs, Kamis (29/4/2021). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak John Kei.
Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti mengungkapkan alasan mendatangkan ahli pidana dalam persidangan siang itu. Ahli didatangkan untuk menggali apakah pasal berlapis yang ditujukan kepada John Kei sudah layak atau belum.
Baca Juga: Berkas Belum Lengkap, Sidang John Kei Ditunda Besok
Adapun ahli pidana yang didatangkan ialah Prof. Dr Wariswanti Haryono, dari Universitas Hasanuddin dan Universitas Krisnadwipayana.
"Kami kan tidak bisa menilai layak atau tidak. Tetapi paling tidak pendapat ahli bisa membantu jelaskan benar atau tidaknya dakwaan jaksa," ujar Isti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.