Hadirkan Saksi Ahli, Pengacara Gali Kelayakan Pasal Berlapis yang Menjerat John Kei

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 19:35 WIB
John Kei (Foto: Okezone)
Share :

Adapun pasal-pasal yang disorot dalam kasus tersebut ialah Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 340 KUHP, Pasal 55 KUHP, dan Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, terkait kepemilikan senjata api.

Kuasa hukum John Kei sendiri sepakat bahwa seluruh pasal yang didakwakan kepada kliennya, tidak tepat. Mereka meyakini bahwa John Kei tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Kami minta pendapat itu ke ahli apakah layak pasal-pasal didakwakan ke klien kami," tukas Isti.

Usai pemeriksaan ahli, agenda selanjutnya ialah pemeriksaan saksi mahkota dan pemeriksaan terdakwa. John Kei sendiri didakwa pasal berlapis atas matinya rekan Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau alias Erwin, di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6/2021).

Baca Juga:  Sidang John Kei, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Salah Hadirkan Saksi ke Persidangan

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya