Hadirkan Saksi Ahli, Pengacara Gali Kelayakan Pasal Berlapis yang Menjerat John Kei

Dimas Choirul, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 19:35 WIB
John Kei (Foto: Okezone)
Share :

Dalam kasus itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa John Kei, dengan lima pasal berlapis. Pasal dakwaan tersebut meliputi pembunuhan berencana, pengeroyokan hingga adanya korban meninggal serta kepemilikan senjata api dan senjata tajam. Dakwaan disiapkan oleh jaksa dengan Ketua JPU R Bagus Wisnu.

Dakwaan pertama, John Kei terancam pidana Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kemudian, pada dakwaan kedua, Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) junto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan ketiga, Pasal 170 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia.

Keempat, Pasal 351 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan. Kelima, Pasal 2 Ayat (1) UU darurat RI 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Dalam dakwaan tersebut, kata jaksa, John Kei terbukti memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menghabisi Nus Kei.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya