Perjalanan Kasus Sri Wahyumi Manalip, Baru Keluar Sudah Masuk Penjara Lagi

MNC Portal, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 15:50 WIB
Sri Wahyumi (Foto : Okezone.com)
Share :

BARU beberapa jam menghirup udara bebas, Sri Wahyumi Maria Manalip, Mantan Bupati Kepulauan Talaud, harus kembali ke balik jeruji penjara.

Saat sesi jumpa pers Sri Wahyumi tidak ditampilkan oleh pihak KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa alasan tidak ditampilkannya Sri Wahyumi karena yang bersangkutan dalam keadaan emosi.

"Kami tidak bisa menampilkan tersangka di proses jumpa pers ini karena kami sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan pada sore hari ini," ujar Ali dalam jumpa pers, Kamis 29 April 2021.

Berikut perjalanan kasus hukum yang menyeret perempuan pertama yang menduduki jabatan sebagai Bupati Talaud tersebut.

30 April 2019

Sri Wahyumi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Manado dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara. Penanggapan dilakukan atas dugaan telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud

Baca Juga : Kembali Ditahan KPK, Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Mengamuk

9 Desember 2019

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Sri Wahyumi 4,6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

26 Oktober 2020

Jaksa KPK mengeksekusi Sri Wahyumi ke Lapas Anak wanita Tangerang setelah MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri terhadap vonis kasusnya. MA memotong hukuman Sri dari 4 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

28 April 2021

Sri Wahyumi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang

29 April 2021

Sri Wahyumi kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2014-2017.Sri juga langsung ditahan KPK hingga 20 hari ke depan. (Wiendy Hapsari)


(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya