Baca Juga: Meski di Bawah Umur, Muncikari dan Joki Prostitusi Hotel Tebet Akan Diproses Hukum
Praktik prostitusi ini telah berlangsung selama satu tahun di lokasi tersebut, adapun tarif yang dikenakan sekali kencan yakni sebesar Rp250 ribu. Berdasarkan pengakuan tersangka FH, ia hanya menyediakan jasa untuk menjemput korban dan menyediakan tempat untuk pelaku dan korban.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, di mana RA sebagai pelanggan akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, sedangkan FH sebagai penyedia jasa akan dikenakan Pasal 88 juncto 76 i Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi anak dengan ancaman 10 tahun penjara.
(Arief Setyadi )