PEKANBARU-Polres Bengkalis, Riau menangkap Yenni alias Y (34) dan selingkuhannya Rudi Hartono alias Agi (32) karena terlibat pembunuhan terhadap seorang balita berinisial CM. Korban yang masih berusia 2 tahun ini dianiya dengan cara sadis oleh selingkuhan ibunya.
(Baca juga: Biadab! Mama Muda Ini Bunuh Anak Kandungnya Bersama Selingkuhan)
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menerangkan, bahwa korban dianiaya dengan cara dipukul dihempaskan. Korban yang masih bayi ini juga dipasa oleh Agi untuk memakan cabai.
"Korban dipaksa memakan cabai rawit juga oleh Agi," kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan Jumat (30/4/2021).
(Baca juga: Rocky Gerung Geram Pihak Hotel Sebarkan Video Munarman Check In dengan Lily Sofia)
Korban menghembuskan napas terakhir di RSUD Bengkalis pada 25 April 2021 sekitar pukul 3.00 WIB. Sebelum tewas, korban dianiaya oleh pelaku. Disaksikan ibunya, pelaku menganiaya korban dengan cara ditampar dan dicubit. Setelah itu Agi menarik rambut korban dan mengankatnya. Kemudian tubuh balita ini dihempaskan ke lantas. Mulut korban dimasuki cabai rawit.
"Kemudian pelaku memasukan korban ke keranjang pakaian. Alasan pelaku melakukan itu karena dianggap korban nakal dan rewel," imbuhnya.
Agi juga meminta pacarnya Y yang tidak lain adalah ibu kandung korban untuk menngambil beras. Agi kemudian menyuruh Y menaburkan beras tersebut ke tubuh anaknya dengan alasan putrinya CM itu kerasukan setan.
"Selanjutkan korban dibawa pelaku ke kamar mandi dengan kondisi masih dalam keranjang. Kamar mandipun ditutup dan korban dibiarkan lama disana," imbuhnya.