"Di tengah tengah kerja keras pemerintah dan semua pihak menghentikan penyebaran virus Covid-19, justru para pelaku tega melakukan tindakan yang justru sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 yang sangat mematikan itu," tukasnya.
Pengembangan kasus yang diharapkan, tidak saja mengarah pada sekadar pencarian lokasi atau tempat penggunaan cutton buds antigen yang didaur ulang. Tapi juga mengarahkan pengembangan untuk mendapatkan pihak-pihak yang terlibat. Karena bisa saja ada orang lain yang ikut menikmati bisnis jahat ini.
"Apalagi dari hasil penanganan yang dilakukan polisi, seluruh proses daur ulang itu diketahui dilakukan di Laboratorium Kimia Farma," jelasnya.
Ombudsman, kata Abyadi, juga berharap agar penanganan kasus ini dilakukan sesuai proses hukum. Para pelaku harus mendapat ganjaran sesuai hukum yang berlaku.
"Ini adalah perilaku kejahatan yang sangat luar biasa. Tindakan para pelaku sangat berpotensi menyebarkan virus Covid-19 yang mematikan itu. Padahal, sejak tahun. 2020 negara ini telah bekerja susah payah mengentikan penyebaran virus ini. Tapi justru mereka melakukan tindakan kejahatan yang berpotensi menyebarkan virusnya," tegasnya.
Baca Juga: Layanan Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu Sudah Terjadi sejak Desember 2020