Ombudsman Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Rapid Test Bekas

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 30 April 2021 17:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia meminta Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus penggunaan Rapid Test Swab Antigen PT Kimia Farma Diagnostik bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara. Di mana, kasus tersebut dibongkar personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara pada Selasa, 27 April 2021.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar, mengatakan pentingnya Mabes Polri mengambil alih penyidikan kasus tersebut agar penyidikan terus berkembang lebih dalam lagi.

Pengembangan pengusutan kasus tersebut, menjadi sangat penting, karena bisa saja penggunaan cutton buds swab yang hasil daur ulang itu, tidak hanya digunakan di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). Sangat besar kemungkinan aksi kejahatan itu juga digunakan di tempat tempat lain, setidaknya di lima bandara yang layanan Rapid Test Swab Antigen-nya dikelola PT Kimia Farma Diagnostik.

"Karena itu, ombudsman berharap, penyelidikan jangan berhenti sampai di Bandara Kualanamu. Tapi perlu dikejar, di tempat mana lagi cutton buds antigen swab itu digunakan," ujar Abyadi, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga:  Poldasu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Alat Rapid Test Bekas di Bandara Kualanamu

Upaya pengejaran kasus ini secara lebih detail, sangat penting, lanjut Abyadi, karena ini adalah kejahatan yang luar biasa. Sangat besar kemungkinan tindakan para pelaku yang menggunakan perusahaan Kimia Farma itu telah berperan besar menyebarkan/menularkan virus Covid-19 yang sangat mematikan itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya