TANGERANG - Satgas Udara Penanganan Covid-19 memperketat proses kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang dari perjalanan luar negeri.
Prosedur baru ini, diterapkan usai lolosnya WNA asal India tanpa karantina. Dalam prosedur ini, ada sembilan check point yang harus dilalui penumpang internasional. Sehingga, diharapkan peristiwa lolosnya WNA dari wajib karantina tidak terjadi lagi.
Komandan Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, prosedur baru ini guna memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes), termasuk proses menuju lokasi karantina.
"Kami mohon dukungan masyarakat, dan berterima kasih kepada penumpang yang telah menjalankan prosedur ini dengan baik," kata Kolonel Tek Sunu Eko P, kepada wartawan, di Bandara Soetta, Jumat sore.
Pada check point pertama, penumpang yang baru tiba mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2) di Area Kedatangan Internasional yang dilengkapi dengan fasilitas WiFi. Penumpang juga dapat menggunakan kiosk machine untuk menginput data.