DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan syarat membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan sholat baik di masjid atau lapangan.
"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran, Sabtu.
Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Shalat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021 juga mengatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.
Baca juga: Sandi Diintimidasi Usai Bongkar Dugaan Korupsi di Damkar Depok
Pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan sholat. Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur ke luar masuk tempat pelaksanaan sholat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.