BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum dalam audiensi dengan 17 anggota serikat pekerja di Gedung Sate (1/5/2021) menjawab beberapa point tuntutan buruh.
Tuntutan pertama mengenai permasalahan UU Cipta Kerja yang sedang digugat 20 serikat pekerja. Uu mengatakan kewenangannya ada di pemerintah pusat, tapi mekanismenya ada, yaitu lewat MK
Poin selanjutnya mengenai THR, dimana perwakilan DPD Kasbi Jabar, Roy Into meminta agar THR tahun ini tidak lagi dicicil seperti tahun lalu, dimana ada beberapa perusahaan nakal yang hingga saat ini belum membayar THR 2020 sepenuhnya kepada karyawan, Uu Ruzhanul Ulum dengan tegas mengatakan Berbicara tentang THR, ada surat edaran dari pemerintah pusat bahwa tahun ini THR tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan H-7 lebaran. Pemprov pun membuat lima posko pelayanan pengaduan THR dan 27 kabupaten/kota.
Adapun mengenai THR yang tahun kemarin dicicil dan sampai sekarang belum lunas, Uu akan mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya.
Dalam masalah Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), seperti diucapkan oleh Slamet dari Kasbi, dimana 11 Kabupaten/Kota, khususnya industri padat modal, yang tahun kemarin sudah menggunakan UMSK dan tahun ini menggunakan UMK, sehingga tidak bisa mendapatkan kenaikan gaji.
"Pemprov sudah mendapat surat dari pemerintah pusat aturan upah tersebut dibatalkan. Pemprov sendiri merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, maka keputusan pemprov tidak boleh bertentangan dengan pemerintah pusat. Walau begitu ada saran untuk mengganti saja namanya, menjadi Upah Minimum Kelompok Usaha (UMKU)" Ucap Uu.