TANGERANG - Pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah Tangerang saat ini sedang diperketat, mengingat ada hampir 5000 WNA yang tinggal di wilayah tersebut.
Pengetatan pengawasan ini juga melibatkan polisi di wilayah Tangerang Raya, untuk mempercepat penindakan terhadap orang asing yang melanggar aturan.
"Saat ini kita bekerja sama dengan 3 Polres, yaitu Polresta Tangerang, Polrestro Tangerang Kota, dan Polres Tangerang Selatan. Ini untuk mempermudah pengawasan kami terhadap orang asing," ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Klas I Non TPI Felucia Sengky, pada Sabtu (1/5/2021).
Warga di wilayah Tangerang bisa melaporkan tindak pelanggaran orang asing dengan melapor ke Sistem Pengaduan Orang Asing (Sipoa), kali ini pengaduan dari warga akan langsung diproses dalam waktu kurang dari 24 jam karena adanya polisi yang ikut memantau. Laporan dari warga akan langsung diteruskan ke Polsek terdekat, sehingga pelanggar bisa langsung ditindak.
"Aduan di Sipoa nanti bisa langsung diteruskan ke Polsek masing-masing wilayah, sehingga bisa dilakukan tindakan secepatnya," lanjut Sengky.