Pegawai Kemensos Akui Kerap Diajak Karaoke Bareng Terdakwa Suap Bansos Covid-19

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 03 Mei 2021 14:53 WIB
Sidang lanjutan kasus suap bansos Covid-19 di PN Tipikor Jakarta, Senin (3/5/2021). (Foto : Arie Dwi Satrio)
Share :

Ia berdalih tidak mengetahui asal-usul uang tersebut. Namun demikian, dalam surat dakwaan jaksa, Matheus disebut menerima uang fee operasional sebesar Rp100 juta dari Harry Sidabukke di Club Raia yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Uang tersebut diberikan berkaitan dengan penunjukan PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Pertani, sebagai perusahaan yang akan jadi penyedia paket bansos Covid-19 berupa sembako.

Sekadar informasi, Matheus Joko Santoso didakwa turut serta atau bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan PPK Kemensos, Adi Wahyono, menerima suap Rp32 miliar dari pengusaha penyedia paket sembako untuk penanganan Bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Baca Juga : Juliari Batubara Pertanyakan Asal Usul Suap Rp29 Miliar di Dakwaan Jaksa

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya