Baca juga: Warga Curi Start Mudik Padati Jalur Pantura Cirebon, Banyak Tak Bawa Dokumen Covid-19
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
“Kami minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar,” pungkasnya.
(Awaludin)