TANGERANG - Upaya penyelundupan puluhan ribu benih lobster dengan nilai ekonomis lebih dari Rp7 miliar berhasil digagalkan. Dalam kasus tersebut polisi mengamankan 4 orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam menyelundupkan benih lobster.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra menjelaskan, pengiriman lobster ini dilakukan oleh sebuah perusahaan fiktif bernama PT Berlian Abadi yang sengaja dibuat untuk menyamarkan proses pengiriman. Direktur perusahaan fiktif tersebut berperan menyiapkan selada air untuk dicampur bersama benih lobster untuk mengelabui petugas.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp8,9 Miliar
"Tersangka pertama berinisial HZ adalah direktur perusahaan fiktif tersebut, dan ditangkap di Bali," jelas Adi pada Selasa (4/5/2021).
Adapun tersangka ke dua dan ke tiga yaitu AFA dan DS bertugas menghubungi perusahaan ekspedisi dan melakukan pembayaran untuk mengirim sayuran beserta benih lobster, serta menyiapkan biaya operasional pengiriman lobster. Tersangka keempat yaitu GAB bertugas mengambil benih lobster di wilayah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.