Polisi Tangkap 4 Penyelundup Puluhan Ribu Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar

Isty Maulidya, Jurnalis
Selasa 04 Mei 2021 18:14 WIB
Polisi tangkap 4 penyelundup benih lobster. (Foto: Isty Maulida)
Share :

Baca juga: Gila! Penyelundupan Ekspor Benih Lobster Dibungkus Kangkung

"Mereka ini punya peran yang berbeda, 3 orang diamankan di Bali sementara tersangka 4 diamankan di Jakarta. Kami juga masih mencari 4 orang tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini," lanjut Adi. 

Adapun pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) dan/atau Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhandengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. 

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya