Sidang Habib Rizieq, Jaksa Boyong Pakar Epidemiologi dan Sosiologi Hukum

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Rabu 05 Mei 2021 11:14 WIB
Habib Rizieq. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab,, Rabu (5/5/2021). Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi ahli, di antaranya pakar Epidemiologi Universitas Indonesia, Tri Yunus Miko Wahyono dan pakar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah.

"Saksi ahli tiga orang. Saksi fakta dua orang," kata anggota Jaksa Penuntut Umun menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).

Baca juga: Alasan Penghuni Rutan Bareskrim Panggil Habib Rizieq Abuya

Selanjutnya saksi fakta yang dipanggil JPU yakni dua wartawan dari TV swasta. Dua wartawan ini dijadikan saksi lantaran mereka menayangkan video tes swab RS UMMI dan kondisi Habib Rizieq.

Namun dalam hal ini, kedua wartawan yang dipanggil JPU tidak bisa hadir ke ruang persidangan. Satu orang berhalangan hadir karena terkena Covid-19 dan satu orang lagi tidak ada kabar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya