Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Jateng, 450 Boks Disita

Taufik Budi, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 00:01 WIB
Rapid test ilegal. (Foto : Taufik Budi)
Share :

SEMARANG - Banyaknya permintaan rapid antigen di masyarakat dimanfaatkan sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi. Bahkan, pelaku dapat menjual 300-400 boks rapid antigen kepada masyarakat yang membutuhkan.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil menangkap seorang karyawan PT SSP berinisial SPM (34) yang beralamat di Jalan Paradise Sunter Jakarta Utara. Pelaku diduga mengedarkan alat rapid antigen tanpa izin edar di Jawa Tengah.

"Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Jangan sampai dalam situasi Covid-19 ini ada pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan," ujar Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, didampingi Wakapolda Jateng Brigjen Abiyoso Seno Aji dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald, Rabu (5/5/2021).

Pengungkapan kasus itu berawal sejak Januari 2021. Petugas Ditreskrimsus Polda Jateng mendapatkan informasi marak penjualan alat Kesehatan berupa alat rapid test antigen Covid-19 merek Clungene di Jawa Tengah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover sebagai salah satu konsumen yang ingin membeli alat rapid test antigen Clungene. Petugas memancing pelaku dengan cara COD (cash on delivery) di Jalan Cemara III No 3 Padangsari, Kecamatan Banyumanik.

Baca Juga : Kadinkes: Varian Covid-19 dari Kongo Ditemukan di Mojokerto

Di tempat tersebut petugas mengamankan dua kurir PF dan PRS kedapatan membawa alat rapid test antigen merek Clungene. Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 boks @25 pcs rapid test antigen Clungene yang diduga tidak memiliki izin edar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya