Kasus Takjil Sianida, Polri Hukum Aiptu Tomi jika Terbukti Nikah Siri dengan Nani Apriliani

MNC Portal, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 06:27 WIB
Foto: Antara
Share :

YOGYAKARTA – Polda DIY telah memeriksa oknum anggota Polresta Yogyakarta Aiptu Tomi. Pemeriksaan ini setelah namanya disebut dalam kasus takjil bersianida yang dikirim Nani Apriliani (NA) yang menewaskan Naba Fais Prastyo (10).

(Baca juga: Aiptu Tomy Diperiksa Propam, Bantah Nikah Siri dengan Nani 'Sate Beracun)

“T sedang kita periksa, keterangannya sedang didalami oleh Propam. Jika nanti terbukti dia melakukan pelanggaran, tentu akan diambil tindakan tegas,” ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda, Kamis (6/5).

Menurutnya, saat diperiksa oleh penyidik, Nani mengatakan tidak pernah melakukan pernikahan siri dengan Tomi. Begitu juga saat Tomy diminta keterangan oleh Propam, menyatakan tidak menikahi NA secara siri.

Kendati demikian, penyidik Bidang Propam sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait isu nikah siri yang ramai di media dan masyarakat. Jika nantinya terbukti keduanya melakukan nikah siri, pihaknya akan menindak tegas bintara senior tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya