BANDUNG - Polisi jadi ujung tombak untuk melakukan penyekatan bagi warga yang nekat pulang kampung, meski ada larangan mudik 6-17 Mei 2021. Sanksi menanti oknum polisi yang sengaja meloloskan pemudik.
"Pasti ada sanksinya. Pasti akan mendapatkan sanksi tegas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Eddy Djunaedi di Bandung, Jumat (7/5/2021).
Eddy menegaskan, penyekatan arus mudik guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas, sehingga polisi juga perlu berkomitmen melaksanakan tugas itu.
Baca juga: Mobil Ambulans Tertangkap Basah Angkut Pemudik, Sopir Beralasan Ibunya Meninggal
Apabila ada oknum anggota polisi yang melakukan pelanggaran tersebut, pihak Provost akan menindaknya dengan sanksi tegas. "Nanti ditangani Provost, tergantung pada tingkat pelanggarannya," ujar Eddy.