419 Akun Medos Ditegur Virtual Police Sepanjang 100 Hari Kapolri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 08 Mei 2021 10:52 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit (foto: istimewa)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat, sudah memberikan peringatan atau teguran Virtual Police (VP) kepada 419 akun media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE, sepanjang 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengungkapkan, angka itu didapatkan mulai dari 23 Februari sampai 3 Mei 2021. Dari 419, sebanyak 274 diantaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.

"Sebanyak 274 konten lolos verifikasi," kata Slamet dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/4/2021).

 Baca juga: Bareskrim Sebut Penghargaan Badge Bukan untuk Membuat Warga Saling Lapor

Lalu, ada 98 konten tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, 47 konten masih dalam proses verifikasi.

Virtual police adalah gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wujud dari arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:  Polri Akan Berikan Penghargaan ke Warga yang Aktif Laporkan Pidana di Medsos

Hal itu sesuai dengan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Sehingga, penegakan hukum lebih mengedepankan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Peringatan Virtual Police juga meminta beberapa pendapat para ahli-ahli yang disiapkan.

Adapun, media sosial yang paling banyak diberikan teguran Virtual Police adalah akun Twitter dengan total 215. Lalu, Facebook 180, Instagram 14, dan YouTube sembilan. Kemudian, ada 47 konten dihapus, 120 diajukan untuk diblokir, dan 4 lagi masih menunggu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya