"Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan," katanya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meluncurkan program Virtual Police. Tujuan program tersebut agar masyarakat tidak saling melapor menggunakan UU ITE.
Virtual Police ini bekerja dengan cara melakukan patroli di dunia maya. Setelah ditemukan indikasi adanya pelanggaran UU ITE di media sosial, polisi akan melakukan teguran melalui media sosial milik Polri ke pemilik media sosial tersebut.
(Awaludin)