Ini Modus Operandi Bupati Nganjuk Terima Suap Jual Beli Jabatan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 19:00 WIB
Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat ditangkap Bareskrim Polri, dugaan kasus jual beli jabatan.(Foto:Dok Okezone)
Share :

Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

2. Pasal 11

Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

3. Pasal 12 B

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)b dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)

(Sazili Mustofa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya