Ini Modus Operandi Bupati Nganjuk Terima Suap Jual Beli Jabatan

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 10 Mei 2021 19:00 WIB
Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat ditangkap Bareskrim Polri, dugaan kasus jual beli jabatan.(Foto:Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkapkan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur, yang telah mentersangkakan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH).

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djoko Poerwanto mengungkapkan, dalam kasus ini selain Novi, pihaknya telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Nganjuk Bakal Dilanjutkan Bareskrim Polri

"Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Klarifikasi Mahfud MD soal Pernyataan "Korupsi Boleh Asal Ekonomi Bagus"

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya