Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta, Kasusnya Diekspose Selasa Pagi

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 00:11 WIB
Bupati Nganjuk Novi Rahman (Foto: Ist/Sindonews)
Share :

denda paling sedikitt Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp

250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

2. Pasal 11 Pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

3. Pasal 12 B Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya