Fungsi Integratif bahwa Lex Digitalis berfungsi sebagai pembina kesatuan bangsa; Fungsi Stabilitatif bahwa Lex Digitalis berfungsi sebagai pemelihara (termasuk ke dalamnya hasil-hasil pembangunan) dan penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat;
Fungsi Perfektif bahwa Lex Digitalis berfungsi sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara, maupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat; dan Fungsi Korektif bahwa Lex Digitalis berfungsi baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan.
Danrivanto menegaskan bahwa Negara perlu hadir melalui UU ITE sebagai Lex Digitalis sehingga tidak ada perbuatan hukum di ruang virtual yang tidak terjangkau oleh yuridiksi normatif konstitusional.
(Khafid Mardiyansyah)