Keputusan penerapan kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi antar Instansi Pusat dan Daerah. Mulai tanggal 15 Mei 2021 akan dilakukan Mandatory-Check Covid-19 atas Dokumen Rapid Test-PCR, Swab-Test Antigen dan GeNose di Pelabuhan Bakauheni untuk semua pelaku perjalanan (sesuai SE-13/2021).
Mandatory-Check Covid-19 diterapkan untuk arus balik dari wilayah di Pulau Sumatera ke Jakarta melalui penyeberangan Bakauheni – Merak, dan akan dilakukan di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung.
Adapun, penerapan Random-Test Covid-19 dilakukan untuk arus pergerakan masyarakat dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta dan Jawa Barat menuju Jakarta (baik melalui Jalan Tol maupun Jalan Nasional). Pengecekan Random-Test Covid-19 dengan Rapid Test-Antigen ada di sekitar 21 lokasi titik pengecekan di seluruh Provinsi yang ada di Pulau Jawa menuju Jakarta.
Random-Test di Jalan Tol dilakukan di 21 lokasi titik pengecekan, terbagi dalam 2 kelompok:
- Untuk Jalan Tol Trans-Jawa yang dikelola Jasa Marga (dari Timur menuju Jakarta) terdapat 18 lokasi: (a) 13 lokasi di Rest-Area Jalan Tol; (b) 4 lokasi di Pintu Masuk Tol Utama; (c) 1 lokasi di eks Gerbang Tol Cikarang Utama KM.31.
- Untuk Jalan Tol Jakarta-Merak (dari Barat menuju Jakarta) terdapat 3 lokasi: (a) 2 lokasi di Rest-Area KM.45 dan KM.68; (b) 1 lokasi di Pintu Masuk Tol Cikupa.
Adapun, Random-Test Covid-19 di Jalan Nasional ada di beberapa lokasi, untuk sementara diterapkan di 4 lokasi, dan akan disesuaikan dengan update kondisi di lapangan berdasarkan laporan dari Ditlantas Polda: (a) Lokasi di Jembatan Timbang Balonggandu, Karawang - Jabar; (b) Lokasi di Pos Tegal Gubug di Susukan, Cirebon – Jabar; (c) lokasi antara Indramayu – Jatibarang dan antara Sukabumi – Cianjur arah ke Jakarta.
“Informasi dari Kemenhub sudah lebih 1,5 juta orang yang melakukan perjalanan keluar Jakarta, karena itu perlu diantisipasi kembalinya pasca libur Lebaran,” tutur Airlangga.