JAKARTA - Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi H Nuri Taher mengatakan bahwa larangan ziarah kubur yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta pada 12-16 Mei 2021 untuk kemaslahatan bersama.
Pasalnya, saat ini DKI Jakarta dalam keadaan darurat pandemi Covid-19.
"Memang (ziarah kubur) itu tradisi namun saat ini tradisi dikalahkan oleh keadaan darurat, kita harus hormati," kata H Nuri Taher, Sabtu (15/5/2021).
Menurut dia, kebijakan larangan ziarah kubur saat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah tersebut tidak masalah karena periode aturan tersebut dilaksanakan sementara.
"Tidak masalah (larangan ziarah kubur) dari pada mudaratnya lebih banyak timbul penyakit, kita harus hormati 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan masker)," ucapnya.