Baca juga: Paksa Masuk ke TPU Tegal Alur, Peziarah Dibubarkan Polisi
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat Seruan Nomor 5 Tahun 2021 terkait penyelenggaraan Idul Fitri 1442 Hijriah soal panduan Lebaran aman di rumah.
Salah satu isi dalam seruan itu di antaranya ziarah kubur ditiadakan pada 12-16 Mei 2021 dan sesuai kesepakatan kepala daerah se-Jabodetabek.
Larangan ziarah kubur sementara waktu selama periode tersebut bertujuan agar tidak terjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Baca juga: Mulai Senin Mendatang, Anies Baswedan Izinkan Warga Ziarah Kubur
(Fakhrizal Fakhri )