AMBON - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pelaku pengibaran bendera separatis Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dan satu di antaranya merupakan residivis dalam perkara yang sama.
"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu (16/5/2021).
Para pelaku yang telah digiring ke Mapolresta Ambon juga sudah ditahan dan polisi menjerat mereka melanggar Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Menurut dia, para pelaku ini melakukan aksi pengibaran bendera separatis pada 15 Mei 2021 di Desa Ulath, Kecamatan Saparua.
Perbuatan tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan ulang tahun Pahlawan Nasional Thomas Matulessy alias Kapitan Pattimura tahun 2021.