Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa 2 Koper Senpi Ilegal, Ini Kronologi Penangkapan WNI di Filipina

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 09 Januari 2023 |21:52 WIB
Bawa 2 Koper Senpi Ilegal, Ini Kronologi Penangkapan WNI di Filipina
Penangkapan WNI di Filipina (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Satu orang warga negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara Filipina ditangkap di perbatasan Barangay Nalus, Kabupaten Kiamba, Provinsi Sarangani, Filipina Selatan.

Informasi yang dihimpun, Senin (9/1/2023), penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 05.05 waktu setempat. Mereka kedapatan membawa senjata api berkekuatan tinggi (high powered firearms).

BACA JUGA:Panglima TNI: Pembangunan Infrastruktur di Papua adalah Tantangan Sekaligus Peluang 

WNI yang ditangkap dikabarkan merupakan warga Papua, Anton Gobay (29) bersama dengan dua WN Filipina bernama Michael Tino (25) dan Jimmy Desales Abolde (53) pengemudi tricycle. Mereka ditangkap saat sedang menaiki tricyle (sejenis becak).

Kala itu diberhentikan oleh personel 1204th Mobile Company, Regional Mobile Force Battalion (MC, RMFB) untuk diperiksa saat mencoba melewati pos penjagaan terpadu yang dijaga oleh personel PNP.

Kemudian, pihak kepolisian menemukan dua buah koper atau tas troli berisikan total 10 pucuk senapan api laras panjang tipe COLT AR-15 kaliber 9mm PARA. Setidaknya ada 5 buah di masing-masing koper.

BACA JUGA:4 Fakta KKB Tembaki Polisi di Papua, Personel Polres Terluka Tembak di Pundak 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement