JAKARTA - Sebanyak 3 orang ditangkap pihak aparat dalam pengrebekan Honai milik Numbuk Talenggeng salah satu anggota dari Kelompok Kriminal Teroris Bersenjata Lekagak Talenggeng.
Pengrebakan dilakukan pada Sabtu 15 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIT di Honai Tanah Merah Bawah Kampung Ninggabuma, Distrik Gome. Hasil dari Pengrebekan di honai Numbuk Talenggeng berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain Senapan angin, Amunisi Kaliber 5,56, 4 Buah HP, 30 Anak Panah, beberapa Dokumen OPM.
Pengrebekan terhadap honai yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Teroris Numbuk Talenggeng berdasarkan atas DPO No. 3/V/2021/Res. Puncak, tgl 1 Mei 2021, an Numbuk Talenggeng dalam perkara Pembunuhan (Penembakan) terhadap anggota Satbrimob an. Bharada Komang. Numbuk Talenggeng yang merupakan anggota dari Kelompok Kriminal Teroris Bersejata Lekagak Talenggeng, sampai saat ini masih dilakukan pengejaran oleh Aparat gabungan TNI Polri.
Tiga orang yang tinggal berlainan honai kurang lebih 100 meter dari Honai Numbuk tepatnya di tanah merah atas, turut diamankan Ke Pos Raider 715 Gome yang selanjutnya diserahkan ke satuan tugas penegakan hukum ops Nemangkawi. 3 orang yang diamankan aparat an YAW (34), MM (17), dan OM (41), telah dilakukan pemeriksaan terhadap pengembangan penyidikan kasus Teroris Numbuk Talenggeng.
Dari hasil keterangan yang diberikan kepada pihak penyidik benar sebelum mengamankan mereka, pihak aparat melakukan pengrebekan di Honai bawah milik Numbuk Talenggeng kurang lebih 100 meter dari Honai yang bersangkutan.
Barang-barang yang ditunjukan oleh petugas penyidik kepada mereka seperti Rangsel Hitam, Senapan angin, Tas kecil yang berisi peluru 5 buah, anak panah, dokumen dan anggota OPM adalah barang yang diamankan oleh aparat TNI.
"Barang tersebut tidak punya kami, barang-barang itu dibawa dari Honai Bawah (Honai Numbuk) sebelum ke Honai kami yang digunakan beberapa orang untuk mengamankan diri. Kemudian setelah itu kami diundang ke Pos untuk dilakukan pemeriksaan," kata salah satu warga.