Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Perahu Tenggelam di Kedung Ombo, tapi Belum Ditahan

Antara, Jurnalis
Selasa 18 Mei 2021 16:54 WIB
Polisi menetapkan 2 tersangka kasus perahu tenggelam di Kedung Ombo (Foto : Antara)
Share :

Menurut Kapolres AKBP Morry Ermond pihaknya dari hasil pemeriksaan saksi, dan gelar perkara serta mengumpulkan sejumlah barang bukti menetapkan dua tersangka yakni bernisial GTS (13), selaku juru mudik perahu dan Kardiyo (52), pemilik perahu sekaligus warung Makan Apung Gako, keduanya warga Dukuh Bulu, Desa Wonoharjo Kemusu Boyolali.

Kapolres menjelaskan sudah ada lebih dari 15 saksi yang dimintai keterangan antara lain kedua tersangka, pengurus karang taruna, sejumlah perangkat Pemerintah Desa Wonoharjo, dan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), dan sejumlah penumpang selamat.

Tersangka GTS selaku juru mudik dengan kejadian kecelakaan air yang menyebabkan 9 meninggal tersebut akan dijerat dengan pasal 359 KUHP, tindak pidana kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Tersangka Kardiyo selaku pemilik warung makan apung dijerat dengan pasal 76 I Undang-Undang RI No.35/2014 tentang perubahan dengan sangkaan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp200 juta dan atau pasal 359 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya