Oleh karena itu, dia memandang diplomasi antar parlemen yang dijalankan BKSAP ini merupakan bagian dari tugas DPR sekaligus amanah dari undang-undang MD3.
"Selain tugas yang sudah menjadi bagian tradisional DPR, yaitu membuat undang-undang ,bageting, pengawasan terhadap pemerintah tetapi diplomasi parlemen ini merupakan perintah dari undang-undang tersebut dan BKSAP menjadi frontline, menjadi badan yang mengurusi tentang diplomasi parlemen, termasuk kerjasama internasional, bilateral multilateral dan juga sidang- sidang parlemen dunia pada umumnya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )