Korlantas Polri Sosialisasikan Pelat Nomor Khusus Kendaraan Anggota DPR

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 05:40 WIB
Pelat nomor kendaraan khusus anggota DPR. (Foto : Sindo/Yulianto)
Share :

Sosialiasi telegram plat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, antara lain, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri.

Sebagaimana telegram itu, pelat nomor tersebut memiliki ciri logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.

Baca Juga : Jokowi Dorong Pemimpin Negara di Dunia Atasi Kesenjangan Vaksin Covid-19

Dalam hal ini, nomor pelat iitu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Baca Juga : 279 Juta Data WNI Bocor, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan Senin Besok

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya