Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 15:31 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo (foto: Dok Sindo)
Share :

JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi telah menangkap penabrak tukang mie ayam, berinisial ZO di kawasan Sudirman, Jakarta. Saat ini, ZO telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kesimpulannya saudara ZO telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dua alat bukti, yaitu keterangan tiga orang saksi (dan rekaman kamera CCTV serta ETLE)," ujarnya pada wartawan, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga:   Polisi Tangkap Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman

Menurutnya, akibat perbutannya tersebut, ZO dikenakan pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yaitu karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Namun, polisi saat ini masih menantikan hasil visum dari rumah sakit terhadap korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya