Penabrak Pedagang Mie Ayam di Jalan Sudirman Jadi Tersangka

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Sabtu 22 Mei 2021 15:31 WIB
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo (foto: Dok Sindo)
Share :

"Kalau nanti visum dan hasil keterangan dari dokter mengatakan dia (korban) luka berat atau dia dirawat lebih dari 30 hari, maka pasalnya akan kita naikkan menjadi 310 ayat 3 atau mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun," tuturnya.

Baca juga:  Lagi, Belanja Online COD Bikin Kurir Dimaki Pelanggan

Selain itu, tambahnya, pelaku juga bisa ditambah jeratan pasalnya dengn pasal 312 tentang tabrak lari dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya