Saleh mengatakan kekerasan dan terorisme, yang telah melanda Irak selama bertahun-tahun, "terkait erat dengan fenomena korupsi".
RUU tersebut menargetkan mereka yang pernah menjabat sebagai direktur jenderal ke atas di pemerintahan dan perusahaan publik sejak pembentukan rezim baru pada 2004.
Di bawah undang-undang, transaksi lebih dari USD500.000 (Rp7,2 miliar) akan diteliti. Termasuk rekening bank, terutama yang memiliki lebih dari USD1 juta (Rp14 miliar), dan kontrak atau investasi yang diperoleh melalui korupsi akan dibatalkan.
Namun pakar keamanan dan politik Fadel Abo Ragheef ragu undang-undang itu akan disahkan.