Jumhur Hidayat Hadirkan Ahli Bahasa ke Persidangan

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 14:17 WIB
Sidang Jumhur Hidayat di PN Jakarta Selatan (Foto: Ari Sandita)
Share :

Khususnya, kata dia, terkait pernyataan buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan bangsa kuli dan penjajah. Selain itu, setiap kalimat, khususnya terkait postingan Jumhur harus dilihat berdasarkan tiga aspek, yakni aspek konteks, konten, dan korteks

"Jadi, kontennya seperti apa, apa yang melatarbelakangi seseorang akhirnya menulis kalimat tersebut dan ini hanya bisa dipahami oleh orang yang menulis itu sendiri. Tak bisa seorang ahli juga menafsirkannya terlalu jauh," tuturnya.

Baca Juga:  Ini Alasan Hakim Kabulkan Penangguhan Penahanan Jumhur Hidayat

Sementara itu, Jumhur menambahkan, ada satu hal menarik dari pernyataan Ahli Bahasa dari UP itu terkait kata-kata "UU ini memang utk INVESTOR PRIMITIF dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS". Artinya, perkataan itu bisa menimbulkan ketersinggungan, khususnya bagi investor primitif dan pengusaha rakus.

"Pertanyaan saya, jadinya saya masuk ke penjara ini berarti ada yang tersinggung, kan gitu kira-kira, setahu saya di sini saya sedang melawan pemerintah atau melawan negara, kenapa negara harus tersinggung gitu loh. Idealnya tak boleh tersinggung karena yang saya maksud itu pengusaha rakus, pengusaha primitif, kalau pengusaha enggak primitif rileks aja kira-kira gitu lah," katanya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya