Sempat Buron, Pelaku Arisan Fiktif di Mojokerto Akhirnya Ditangkap

Sholahudin, Jurnalis
Senin 24 Mei 2021 18:44 WIB
Tarmiati, pelaku arisan fiktif ditangkap polisi (Foto: Sholahudin)
Share :

MOJOKERTO - Sempat melarikan diri dan buron, pelaku arisan fiktif yang merugikan anggota hingga Rp1 miliar akhirnya tertangkap di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tersangka mengaku menggelapkan uang arisan karena terlilit utang dan dibuat untuk membangun rumah dan beli dua mobil.

Pelaku arisan fiktif yang merugikan ratusan anggota dari berbagai desa di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur akhirnya tertangkap. Polres mojokerto dan Polsek Ngoro berhasil menangkap tersangka di tempat pelarianya di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Tersangka adalah, Tarmiati alias Mia (42) warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Tersangka dikenal warga sebagai bandar arisan, yang biasanya dibagikan saat jelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Waspada Arisan Fiktif, Ketua DPD Minta Emak-Emak Jangan Tergiur Angka yang Besar

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, modus tersangka dengan cara membagikan brosur arisan kepada warga pada 2014 lalu. Dalam brosur tersebut berisi arisan bersama yang akan dikocok sebanyak 46 kali setahun sekali dengan bonus sembako selain uang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya